Mengurus Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor di Daerah Asal

Sebelumnya, saya menunjukkan cara cek fisik kendaraan di luar kota (di postingan ini). Apakah teman-teman penasaran mengapa saya melakukan itu? Ya benar! Saya sedang dalam proses memutasi sepeda motor saya dari daerah lama ke daerah baru, yaitu dari Kota Cimahi ke Kota Tangerang Selatan, karena kebetulan domisili saya di KTP juga sudah berubah.

Sekarang, saya akan membagikan bagaimana cara melakukan mutasi keluar untuk kendaraan bermotor. Sebetulnya, kalau mau gampang, tinggal datang saja ke samsat, lalu tanya ke petugas mutasi, dan ikuti instruksi di sana. Tetapi, supaya lebih siap, mungkin bisa baca postingan ini, hehehe.

Pertama, saya akan menyebutkan berkas-berkas yang diperlukan. Sebenarnya, asal kita membawa semua berkas asli (KTP, STNK, dan BPKB), tidak akan ada masalah, tetapi berhubung harga fotokopi dan map di samsat agak tidak masuk akal, lebih baik siapkan sendiri. Ini yang harus disiapkan:

  1. Hasil cek fisik kendaraan (jika sudah dilakukan di luar kota)
  2. KTP asli dan fotokopi 6x
  3. STNK asli dan fotokopi 6x
  4. BPKB asli dan fotokopi 6x

Semua berkas itu dimasukkan ke dalam map kertas berwarna biru, contohnya kira-kira seperti ini:

Contoh map kertas berwarna biru

Pertama, bawa semua kertas ini dan datang ke loket mutasi di samsat. Bilang bahwa kita akan melakukan cabut berkas atau mutasi keluar (cabut berkas ini semacam sebutan informalnya). Nanti kita akan diberi formulir, lalu diarahkan ke tempat cek fisik untuk legalisir cek fisik, jika dari luar kota.

Setelah legalisir selesai, kita akan diarahkan ke petugas arsip untuk mengambil arsip kendaraan. Arsip ini kelihatannya banyak isinya dan saya juga lupa, jadi tidak akan saya sebut satu persatu. :mrgreen: Petugas arsip ini kemarin meminta bayaran 50ribu, tetapi karena ini kelihatannya informal, jadi mungkin di setiap daerah berbeda.

Dengan arsip kendaraan di tangan, kita sekarang dapat menuju kembali ke loket mutasi di dalam gedung samsatnya. Di sana, berkas-berkas kita akan diperiksa, lalu akan diambil untuk diolah. Kita akan diberikan semacam resi atau bukti penerimaan mutasi keluar, untuk diberikan kembali ke samsat yang sama sebelum kita pindahkan berkas ini ke daerah tujuan.

Proses ini katanya berlangsung selama dua minggu. Selama dua minggu tersebut, jika saya ingin membawa kendaraan, bagaimana? Menurut petugas samsat, resi mutasi tersebut dapat digunakan sebagai pengganti STNK. Saya sendiri tidak pernah mengujinya, karena kebetulan tidak pernah harus mengeluarkan STNK.

Setelah dua minggu atau lebih, kembali lah ke daerah kita mencabut berkas. Saat saya melakukan ini, saya kira akan ada serangkaian pengecekan lagi, tetapi ternyata tidak! Saya hanya diinstruksikan untuk membayar PNBP sebesar 150 ribu rupiah untuk kendaraan roda dua atau 250 ribu rupiah untuk kendaraan roda empat ke bank BRI. Saya tanya ke petugasnya, memang harus bayar ke bank, tidak bisa lewat ATM / transfer. Nanti kita akan diberikan slip seperti di bawah ini:

Instruksi pembayaran PNBP (maaf agak gelap)

Slip ini nanti diperlihatkan saja kepada teller bank BRI, kemudian kita akan membayar sesuai ketentuan. Setelah itu, bukti pembayaran dari bank kita berikan langsung ke petugas mutasi keluar, lalu petugas akan memberikan kita serangkaian dokumen pemindahan kendaraan dari daerah asal ke daerah baru, untuk kasus saya dari Cimahi ke Tangerang Selatan. Setelah itu, urusan kita di daerah asal sudah selesai. 😀

Tinggalkan komentar